Demi membela aliran sesat Syiah terkait kasus konflik Syiah di
Sampang, Jawa Timur, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
menghujat MUI serta pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Lembaga yang didirikan Adnan Buyung Nasution ini menilai rencana
relokasi terhadap pengungsi warga Syiah Sampang ke lokasi baru bukan
penyelesaian persoalan. "Karena relokasi yang akan dilakukan oleh
pemerintah setempat bukanlah sebagai upaya untuk mengakhiri persoalan
warga Syiah Sampang," kata Direktur Advokasi YLBHI Bahrain dalam siaran
persnya, Selasa malam (22/1/2013) seperti dirilis ANTARA news.
Bahrain mengklaim, warga Syiah Sampang ingin kembali hidup layak
sebagaimana sebelum adanya kejadian pembakaran dan penyerangan terhadap
rumah-rumah dan perkampungan mereka.
"Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Sampang dan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur harus memperhatikan konstitusi dalam memperlakukan
warga Syiah Sampang sehingga persoalannya segera terselesaikan dan tidak
berlarut-larut," katanya.
YLBHI menuduh keberadaan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa
Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012 tentang Kesesatan Ajaran Syiah
merupakan penyebab ketidakjelasan nasib warga Syiah Sampang.
"MUI seharusnya tidak sesukanya mengeluarkan fatwa sesat menyesatkan
karena sedikit banyak fatwa MUI seringkali dijadikan dasar sebagian
umat yang intoleran untuk melakukan aksi kekerasan terhadap umat yang
difatwa sesat," katanya.
Dalam hukum ketatanegaraan, kata Bahrain, kedudukan MUI sekadar
organisasi kemasyarakatan, bukan lembaga negara resmi yang berada dalam
struktur ketatanegaraan berdasarkan konstitusi UUD 1945 maupun
undang-undang.
"Maka sangat tak masuk akal kebebasan hak warga negara dalam
beragama direduksi oleh fatwa ulama yang notabene tidak termasuk produk
hukum yang mengikat publik," katanya.
Selain MUI, YLBHI juga mengkritik Pemprov Jatim. Menurut Bahrain,
relokasi dan perhatian yang diberikan oleh Pemprov Jawa Timur tidak ada
gunanya jika tanpa diiringi dengan pencabutan fatwa MUI, karena secara
terus menerus warga Syiah dianggap sebagai pengikut aliran sesat yang
harus dijauhi dan pastinya sanksi sosial selalu mengiringi
keberadaannya.
"Dengan demikian rencana relokasi ke tempat yang lebih memanusiakan
warga Syiah Sampang bisa dipastikan tidak akan terwujud," katanya.
Ia pun mengkritik Gubernur Jawa Timur yang mengeluarkan Peraturan
Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pembinaan Kegiatan
Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur.
"Pemprov Jawa Timur seharusnya tidak latah dan berpijak kepada
amanah konstitusi dalam mengeluarkan kebijakan, karena kedudukan
konstitusi merupakan dasar hukum dari segala-galanya di negara
Indonesia," katanya.
Atas nama alasan itu YLBHI lantas mendesak Menteri Dalam Negeri
menganulir Pergub No. 55 Tahun 2012 dan mendesak MUI Jawa Timur untuk
mencabut fatwa sesat terhadap penganut Syiah. (bilal/arrahmah.com)
Anda sedang membaca artikel tentang Demi Bela Syiah Sampang, YLBHI hujat MUI dan anda bisa menemukan artikel Demi Bela Syiah Sampang, YLBHI hujat MUI ini dengan url http://bagiislam.blogspot.com/2013/01/demi-bela-syiah-sampang-ylbhi-hujat-mui.html. Anda boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel Demi Bela Syiah Sampang, YLBHI hujat MUI ini jika memang bermanfaat bagi anda atau teman-teman anda,namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya CariManfaat.com.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan GRATIS via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di CariManfaat.com
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah secara Cerdas. Dilarang keras untuk berkomentar iklan