AGAMA Islam mempunyai hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan
dengan perbuatan yang mengandung suatu keharusan atau boleh memiliki
atau mengandung wadla’, yakni mengandung isyarat tentang adanya suatu
hukum.
Hukum menurut bahasa adalah menetapkan sesuatu pada
sesuatu, sedangkan menurut arti istilah adalah kitab Allah atau sabda
Nabi Muhammad SAW. yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf, baik
titah itu mengandung tuntutan, suruhan, larangan atau membolehkan
sesuatu atau menjadikan suatu sebab, syarat atau menghalang bagi sesuatu
hukum.
Adapun hukum Islam itu berlaku bagi orang dewasa
(mukallaf) atau orang yang sudah baligh, yakni sudah cukup umur, berakal
sehat dan sudah menerima seruan agama semenjak ia berumur 9 tahun, bagi
pria dan wanita bila sudah bermimpi basah (tanda dewasa). Umur 9 tahun
bagi wanita yang sudah haidh, sedang untuk pria dan wanita yang belum
bermimpi ataupun haidh tapi ia sudah berumur 15 tahun maka sudah
termasuk usia baligh.
Adapun hukum-hukum dalam Islam secara garis besarnya adalah sebagai berikut :
- Wajib. Wajib adalah sesuatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan diberi siksa. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum wajib adalah shalat lima waktu, puasa di bulan ramadhan, dan Zakat.
- Mandud atau Sunnah. Mandud atau sunnah ialah sesuatu perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib atau sederhananya perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksaan atau hukuman. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum mandud atau sunnah ialah shalat yang dikerjakan sebelum/sesudah shalat fardhu.
- Haram. Haram ialah sesuatu perbuatan yang jika dikejakan pasti akan mendapatkan siksaan dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contoh perbuatan yang memiliki hukum haram adalah membunuh, mabuk, judi, dan sebagainya.
- Makruh. Perbuatan makruh adalah suatu perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya itu lebih baik dari pada mengerjakannya. Contoh dari perbuatan makruh ini adalah memakai sutra atau cincin emas bagi laki-laki.
- Mubah.
Ada yang mengartikan bahwa mubah adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan oleh agama antara mengerjakannya atau meninggalkannya. Contoh dari mubah adalah makan, minum, bermain yang sehat dan sebagainya. [berbagai sumber]
Anda sedang membaca artikel tentang Hukum-Hukum Dalam Islam dan anda bisa menemukan artikel Hukum-Hukum Dalam Islam ini dengan url http://bagiislam.blogspot.com/2013/01/hukum-hukum-dalam-islam.html. Anda boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel Hukum-Hukum Dalam Islam ini jika memang bermanfaat bagi anda atau teman-teman anda,namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya CariManfaat.com.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan GRATIS via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di CariManfaat.com
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah secara Cerdas. Dilarang keras untuk berkomentar iklan