Setiap yang Allah perintahkan atau larang pasti terdapat hikmah
atasnya. Jika Allah mengharamkan sesuatu pasti terdapat keburukan di
dalamnya, jika Allah menghalalkan sesuatu pasti ada kebaikan di dalamnya
untuk kelangsungan hidup manusia di bumi ini. Kali ini, kita akan
membahas mengapa daging anjing diharamkan? adakah sebab ilmiah yang
dapat kita ketahui? Berikut penjelasannya.
Prof. Thabârah dalam kitab Rûh ad-Dîn al-Islâmi menyatakan, "Di
antara hukum Islam bagi perlindungan badan adalah penetapan najisnya
anjing. Ini adalah mu'jizat ilmiyah yang dimiliki Islam yang mendahului
kedokteran modern. Kedokteran modern menetapkan bahwa anjing menyebarkan
banyak penyakit kepada manusia, karena anjing mengandung cacing
pita yang menularkannya kepada manusia dan menjadi sebab manusia
terjangkit penyakit yang berbahaya, bisa sampai mematikan.
Sudah ditetapkan bahwa seluruh anjing tidak lepas dari cacing pita
sehingga wajib menjauhkannya dari semua yang berhubungan dengan makanan
dan minuman manusia. [Taudhîhul-Ahkam, Syaikh Ali Bassâm, 1/137].
Benarlah sabda Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِ كُم فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ
Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka tumpahkanlah,
lalu cucilah 7 kali. [HR al-Bukhâri no 418, Muslim no. 422.]
Dalam riwayat lain:
طَهُروْرُ إِنَاَءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullâh Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda, " Sucinya bejana kalian yang dimasuki mulut
anjing adalah dengan mencucinya 7 kali, salah satunya dengan tanah" [HR
Muslim no. 420 dan Ahmad 2/427]
مَنِ اقْتَنَى كَمبًا إِلاَّ كَلْبَ مَا شِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمِ قِيْرَاطُ
Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang
ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya
sebanyak satu qirâth (satu qirâth adalah sebesar gunung Uhud)." [HR.
Muslim no. 2941].
Juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :
أَيُّمَا أَهلِ
دَارٍ اتَّخَذُواكَلْبُا إِلاَّ كَلْب مَا شِيَةٍ أَوْ كَلبَ صَا ئِدٍ
نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيْرَاطَانِ
Penghuni rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk
menjaga binatang ternak atau anjing untuk berburu, maka amalannya
berkurang setiap harinya sebanyak dua qirâth.[HR. Muslim no. 2945].
Demikian juga Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيْرَاطُ إِلاَّ كَلْبَ حَرْثٍ اَوْ مَا شِيَةٍ
Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan shalehnya akan berkurang
setiap harinya sebesar satu qirâth, selain anjing untuk menjaga tanaman
atau hewan ternak. [HR Muslim no. 2949].
Dari Abu Mas'ûd Radhiyallahu 'anhu beliau berkata:
أَنَّ رَسُو لَاللَّهِ صَلَى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلوَانِ الْكَا هِنِ
Rasulullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hasil penjualan
anjing, mahar (hasil) pelacur, dan upah dukun. [Diriwayatkan oleh Imam,
Ahmad 4/118-119, 120, al-Bukhâri 7/28 dan Muslim no. 1567.]
Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu yang berbunyi, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
كُلُّ ذِينَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامُ
Semua yang memiliki gigi taring dari hewan buas maka memakannya haram. [HR Muslim 1933]
Meskipun demikian, bukan berarti apa yang Allah ciptakan adalah
sia-sia atau tidak ada manfaatnya. Karena Allah menciptakan alam semesta
ini dengan tujuan yang haq (benar), dan Allah hendak menguji dari
hamba-hambaNya siapa yang terbaik perbuatannya, dan Allah menguji siapa
yang benar-benar beriman dan siapa yang masih ragu-ragu.
Lalu apa manfaat anjing? binatang yang satu ini dapat dimanfaatkan
untuk menjaga hewan ternak atau juga bisa dijadikan hewan pemburu.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
"Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth (satu qiroth adalah sebesar gunung uhud)." [HR. Muslim]. 'Abdullah mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, "Atau anjing untuk menjaga tanaman."
Jadi anjing dapat dimanfaatkan untuk menjaga binatang ternak dan
khusus untuk berburu setelah dilatih terlebih dahulu. "Jika kamu melepas
anjingmu, maka sebutlah asma' Allah atasnya (Bissmillah), maka jika
anjing itu menangkap untuk kamu dan kamu dapati dia masih hidup, maka
sembelihlah." [HR. Bukhari dan Muslim]
*Keterangan foto: Cacing-cacing pita kotor nan mematikan di celah daging anjing
Wallahu a'lam bishshawab
-arrahmah-
Anda sedang membaca artikel tentang Mengapa daging anjing diharamkan? dan anda bisa menemukan artikel Mengapa daging anjing diharamkan? ini dengan url http://bagiislam.blogspot.com/2013/01/mengapa-daging-anjing-diharamkan.html. Anda boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel Mengapa daging anjing diharamkan? ini jika memang bermanfaat bagi anda atau teman-teman anda,namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya CariManfaat.com.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan GRATIS via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di CariManfaat.com
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah secara Cerdas. Dilarang keras untuk berkomentar iklan