“Maka Aku berkata : Minta ampunlah kepada Tuhan kamu sesungguhnya
Dia adalah MahaPengampun. Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan
hebat,” (QS. Nuh :10-11).
Syaikh Syarbini Khatib berkata : “Terkadang menolak hujan dengan melakukan perbuatan sebaliknya.”
“Janganlah satu kaum enggan memberikan zakat melainkan terhambat untuk mereka hujan,” (HR. Baihaqi).
SELAIN
artis, ada yang diam-diam mengeruk keuntungan besar dari pergelaran
tahun baru masehi 1 Januari. Pawang hujan. Januari masih identic dengan
musim hujan. Hujan turun malam 1 Januari, orang enggan keluar rumah
untuk merayakan tahun baru.
Bagaimana hukumnya pawang hujan dalam Islam?
Sudah
bisa dipastikan pekerjaan menghentikan hujan ini tentu saja meminta
kepada selain Allah SWT. Menurut majlisdakwah.alkautsar, mereka
berkolaborasi dengan jin, tentunya melalui prektik klenik berusaha agar
hujan datang maupun berhenti atau pindah sesuai keinginannya, dan orang
seperti ini dikenal dengan istilah dukun. Senjata mereka adalah dupa,
miyak wangi, bunga dan jampi-jampi agar jin datang untuk membantu
mewujudkan keinginannya. Perhatikan firman Allah SWT “Dan bahwasanya ada
beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada
beberapa laki-laki di antara jin, maka jin- jin itu menambah bagi mereka
dosa dan kesalahan,” (QS Jin : 6).
Cara kerja pawang pada umumnya :
1. Ada yang mensyaratkan beberapa kaleng bir untuk minum makhluk halus penggeser hujan.
2. Ada pawang yang menggunakan mantra dan meminta keluarga mengucapkan mantra tersebut.
3. Ada pawang yang minta disediakan beberapa rantang nasi dan sebuah payung hitam.
4. Ada yang membalikkan sapu lidi bekas dan ditancapkan bawang merah dan cabai merah.
5. Ada yang melarang shahibul hajat untuk mandi sepanjang hari.
6. Ada pula yang minta disediakan berpuluh-puluh batang rokok dari lintingan daun nipah.
7. Ada pawang tidak diperkenankan menyentuh air dan harus puasa ngebleng.
8. Ada juga pawang yang berziarah ke makam leluhur orang yang minta bantuan.
Pawang
hujan bukan menghentikan hujan akan tetapi memindahkan hujan ke tempat
yang lain seperti : ke gunung, lembah, laut atau hutan karena ada
sesuatu hajat atau hujan itu mendatangkan mudharat.
Dari Abdullah
bin Umar RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Ada lima kunci ghaib
yang tidak diketahui seorangpun kecuali Allah: Tidak ada seorangpun yang
mengetahui apa yang akan terjadi esok hari, tidak ada seorangpun yang
mengetahui apa yang terdapat dalam rahim, tidak ada satu jiwapun yang
tahu apa yang akan diperbuatnya esok, tidak ada satu jiwapun yang tahu
di bumi mana dia akan mati, dan tidak ada seorangpun yang mengetahui
kapan turunnya hujan,” (HR. Al-Bukhari no. 1039).
Hujan, yang
membuat, menurunkan, yang menentukan kadar, waktu dan tempatnya adalah
Allah. Jika Allah menetapkan hujan di tempat A pada waktu B dan selama
C, maka ia akan terjadi sebagaimana yang Allah tetapkan,tidak seorang
pun mampu menolak, memindah atau memperpendek atau mengurangi kadarnya.
Kalau ada mendung hitam di suatu daerah lalu hujan tidak turun di daerah
tersebut bukan karena pengaruh kerja pawang hujan akan tetapi karena
Allah belum berkehendak menurunkan hujan di daerah tersebut.
Pawang
hujan yang tidak sesuai syariat termasuk menentang rububiyah Allah di
samping cara-cara yang digunakan sarat dengan syirik.Karenanya,
barangsiapa yang mengklaim mengetahui waktu turunnya hujan atau
mengklaim bisa menurunkan hujan atau mengklaim bisa menahan turunnya
hujan (pawang hujan) maka dia telah terjatuh ke dalam kekafiran dan
kesyirikan berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak yang menjelaskan
kafirnya makhluk yang mengklaim mengetahui perkara ghaib. [sumber:
majlisdakwahalkautsar]
Anda sedang membaca artikel tentang Pawang Hujan; Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? dan anda bisa menemukan artikel Pawang Hujan; Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? ini dengan url http://bagiislam.blogspot.com/2013/01/pawang-hujan-bagaimana-hukumnya-dalam.html. Anda boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel Pawang Hujan; Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? ini jika memang bermanfaat bagi anda atau teman-teman anda,namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya CariManfaat.com.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan GRATIS via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di CariManfaat.com
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah secara Cerdas. Dilarang keras untuk berkomentar iklan