Khitan secara bahasa artinya memotong. Secara terminologis artinya
memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis). Dalam bahasa
Arab khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan
perempuan seperti dalam hadist yang mengatakan "Apabila terjadi
pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi" (H.R. Muslim, Tirmidzi
dll.).
Dalam agama Islam,
khitan merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan
kita kepada ajaran agama. Dalam hadist Rasulullah s.a.w.
bersabda:"Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu
kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku"
(H.R. Bukhari Muslim).
Faedah
khitan: Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran bahwa khitan
mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang yang
menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan bau yang tidak
sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika keluar
melewati kulit yang menutupi alat kelamin, maka endapan kotoran sebagian
tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama endapan tersebut semakin
banyak. Bisa dibayangkan berapa lama seseorang melakukan kencing dalam
sehari dan berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit penutup
kelamin dalam setahun. Oleh karenanya beberapa penelitian medis
membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari kelangan
yang tidak dikhitan. Begitu juga penderita penyakit berbahaya aids,
kanker alat kelamin dan bahkan kanker rahim juga lebih banyak diderita
oleh pasangan yang tidak dikhitan. Ini juga yang menjadi salah satu
alasan non muslim di Eropa dan AS melakukan khitan.
Hukum Khitan
Dalam
fikih Islam, hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan baik untuk lelaki
maupun perempuan.
Hukum khitan untuk lelaki:
Menurut
jumhur (mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Para
pendukung pendapat ini adalah imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut
imam Malik. Imam Hanafi mengatakan khitan wajib tetapi tidak fardlu.
Menurut
riwayat populer dari imam Malik beliau mengatakan khitan hukumnya
sunnah. Begitu juga riwayat dari imam Hanafi dan Hasan al-Basri
mengatakan sunnah. Namun bagi imam Malik, sunnah kalau ditinggalkan
berdosa, karena menurut madzhab Maliki sunnah adalah antara fadlu dan
nadb. Ibnu abi Musa dari ulama Hanbali juga mengatakan sunnah muakkadah.
Ibnu
Qudamah dalam kitabnya Mughni mengatakan bahwa khitan bagi lelaki
hukumnya wajib dan kemuliaan bagi perempuan, andaikan seorang lelaki
dewasa masuk Islam dan takut khitan maka tidak wajib baginya, sama
dengan kewajiban wudlu dan mandi bisa gugur kalau ditakutkan
membahayakan jiwa, maka khitan pun demikian.
Dalil yang Yang dijadikan landasan bahwa khitan tidak wajib.
- Salman al-Farisi ketika masuk Islam tidak disuruh khitan;
- Hadist di atas menyebutkan khitan dalan rentetan amalan sunnah seperti mencukur buku ketiak dan memndekkan kuku, maka secara logis khitan juga sunnah.
- Hadist Ayaddad bib Aus, Rasulullah s.a.w bersabda:"Khitan itu sunnah bagi lelaki dan diutamakan bagi perempuan. Namun kata sunnah dalam hadist sering diungkapkan untuk tradisi dan kebiasaan Rasulullah baik yang wajib maupun bukan dan khitan di sini termasuk yang wajib.
Adapun dalil-dalil yang dijadikan landasan para ulama yang mengatakan khitab wajib adalah sbb.:
- 1. Dari Abu Hurairah Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun, beliau khitan dengan menggunakan kapak. (H.R. Bukhari). Nabi Ibrahim melaksanakannya ketika diperintahkan untuk khitan padahal beliau sudah berumur 80 tahun. Ini menunjukkan betapa kuatnya perintah khitan.
- Kulit yang di depan alat kelamin terkena najis ketika kencing, kalau tidak dikhitan maka sama dengan orang yang menyentuh najis di badannya sehingga sholatnya tidak sah. Sholat adalah ibadah wajib, segala sesuatu yang menjadi prasyarat sholat hukumnya wajib.
- Hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah s.a.w. berkata kepada Kulaib: "Buanglah rambut kekafiran dan berkhitanlah". Perintah Rasulullah s.a.w. menunjukkan kewajiban.
- Diperbolehkan membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka aurat sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitab wajib, karena tidak diperbolehkan sesuatu yang dilarang kecuali untuk sesuatu yang sangat kuat hukumnya.
- Memotong anggota tubuh yang tidak bisa tumbuh kembali dan disertai rasa sakit tidak mungkin kecuali karena perkara wajib, seperti hukum potong tangan bagi pencuri.
- Khitan merupakan tradisi mat Islam sejak zaman Rasulullah s.a.w. sampai zaman sekarang dan tidak ada yang meninggalkannya, maka tidak ada alasan yang mengatakan itu tidak wajib.
Khitan untuk perempuan
Hukum
khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian
mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja
dan tidak ada yang mengatakan wajib.
Perbedaan
pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut
disebabkan riwayat hadist seputar khitan perempuan yang masih
dipermasalahkan kekuatannya.
Tidak
ada hadist sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu Mundzir
mengatakan bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam
masalah khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan
landasan. Semua hadist yang meriwayatkan khitan perempuan mempunyai
sanad dlaif atau lemah.
Hadist paling populer tentang khitan
perempuan adalah hadist Ummi 'Atiyah r.a., Rasulllah bersabda
kepadanya:"Wahai Umi Atiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan,
sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan
bagi suaminya". Hadist ini diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak
bin Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan hadist serupa namun semua
riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon
meriwayatkan hadist ini untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian
dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir.
Mengingat
tidak ada hadist yang kuat tentang khitan perempuan ini, Ibnu Hajar
meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi'iyah dan riwayat dari imam Ahmad
mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi perempuan.
Sebagian
ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung Arab)
dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak
diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang
sering mengganggu atau menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu
sendiri.
Apa yang dipotong dari perempuan
Imam
Mawardi mengatakan bahwa khitan pada perempuan yang dipotong adalah
kulit yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk mirip cengger
ayam. Yang dianjurkan adalah memotong sebagian kulit tersebut bukan
menghilangkannya secara keseluruhan. Imam Nawawi juga menjelaskan hal
yang sama bahwa khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit
lebih yang ada di atas vagina perempuan.
Namun
pada penerapannya banyak kesalahan dilakukan oleh umat Islam dalam
melaksanakan khitan perempuan, yaitu dengan berlebih-lebihan dalam
memotong bagian alat vital perempuan. Seperti yang dikutib Dr. Muhammad
bin Lutfi Al-Sabbag dalam bukunya tentang khitan bahwa kesalahan fatal
dalam melaksanakan khitan perempuan banyak terjadi di masyarakat muslim
Sudan dan Indonesia. Kesalahan tersebut berupa pemotongan tidak hanya
kulit bagian atas alat vital perempuan, tapi juga memotong hingga semua
daging yang menonjol pada alat vital perempuan, termasuk clitoris
sehingga yang tersisa hanya saluran air kencing dan saluran rahim.
Khitan model ini di masyarakat Arab dikenal dengan sebutan "Khitan
Fir'aun". Beberapa kajian medis membuktikan bahwa khitan seperti ini
bisa menimbulkan dampak negatif bagi perempuan baik secara kesehatan
maupun psikologis, seperti menyebabkan perempuan tidak stabil dan
mengurangi gairah seksualnya. Bahkan sebagian ahli medis menyatakan
bahwa khitan model ini juga bisa menyebabkan berbagai pernyakit kelamin
pada perempuan.
Seandainya
hadist tentang khitan perempuan di atas sahih, maka di situ pun
Rasulullah s.a.w. melarang berlebih-lebihan dalam menghitan anak
perempuan. Larangan dari Rasulullah s.a.w. secara hukum bisa
mengindikasikan keharaman tindakan tersebut. Apalagi bila terbukti bahwa
berlebihan atau kesalahan dalam melaksanakan khitan perempuan bisa
menimbulkan dampak negatif, maka bisa dipastikan keharaman tindakan
tersebut.
Dengan
pertimbangan-pertimbangan di atas beberapa kalangan ulama kontemporer
menyatakan bahwa apabila tidak bisa terjamin pelaksanaan khitan
perempuan secara benar, terutama bila itu dilakukan terhadap anak
perempuan yang masih bayi, yang pada umumnya sulit untuk bisa
melaksanakan khitan perempuan dengan tidak berlebihan, maka sebaiknya
tidak melakukan khitan perempuan. Toh tidak ada hadist sahih yang
melandasinya.
Waktu khitan
Waktu
wajib khitan adalah pada saat balig, karena pada saat itulah wajib
melaksanakan sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab suci yang
yang merupakan syarat sah sholat tidak bisa terpenuhi.
Adapun
waktu sunnah adalah sebelum balig. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan
yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh seytelah lahir, atau
40 hari setelah kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur 7 tahun. Qadli
Husain mengatakan sebaiknya melakuan khitan pada umur 10 tahun karena
pada saat itu anak mulai diperintahkan sholat. Ibnu Mundzir mengatakan
bahwa khitan pada umut 7 hari hukumnya makruh karena itu tradisi Yahudi,
namun ada riwayat bahwa Rasulullah s.a.w. menghitan Hasan dan Husain,
cucu beliau pada umur 7 hari, begitu juga konon nabi Ibrahim mengkhitan
putera beliau Ishaq pada umur 7 hari.
Walimah Khitan
Walimah
artinya perayaan. Ibnu Hajar menukil pendapat Imam Nawawi dan Qadli
Iyad bahwa walimah dalam tradisi Arab ada delapan jenis, yaitu :
- Walimatul Urush untuk pernikahan;
- Walimatul I'dzar untuk merayakan khitan;
- Aqiqah untuk merayakan kelahiran anak;
- Walimah Khurs untuk merayakan keselamatan perempuan dari talak, konon juga digunakan untuk sebutan makanan yang diberikan saat kelahiran bayi;
- Walimah Naqi'ah untuk merayakan kadatangan seseorang dari bepergian jauh, tapi yang menyediakan orang yang bepergian. Kalau yang menyediakan orang yang di rumah disebut walimah tuhfah;
- Walimah Wakiirah untuk merayakan rumah baru;
- Walimah Wadlimah untuk merayakan keselamatan dari bencana; dan 8) Walimah Ma'dabah yaitu perayaan yang dilakukan tanpa sebab sekedar untuk menjamu sanak saudara dan handai taulan.
Imam
Ahmad meriwayatkan hadist dari Utsman bin Abi Ash bahwa walimah khitan
termasuk yang tidak dianjurkan. Namun demikian secara eksplisit imam
Nawawi menegaskan bahwa walimah khitan boleh dilaksanakan dan hukumnya
sunnah memenuhi undangan seperti undangan lainnya.[pesantrenvirtual]
Anda sedang membaca artikel tentang Sekilas Tentang Khitan dan anda bisa menemukan artikel Sekilas Tentang Khitan ini dengan url http://bagiislam.blogspot.com/2013/01/sekilas-tentang-khitan.html. Anda boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel Sekilas Tentang Khitan ini jika memang bermanfaat bagi anda atau teman-teman anda,namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya CariManfaat.com.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan GRATIS via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di CariManfaat.com
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah secara Cerdas. Dilarang keras untuk berkomentar iklan