Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda menyebut polisi tidur atau
penghalang jalan hukumnya makruh dan haram. Makruh bila penempatan
polisi tidur tidak membahayakan pengguna jalan dan haram bila keberadaan
polisi tidur justru membahayakan pengguna jalan.
Diungkapkan Ketua MUI Samarinda, KH Zaini Naim, penetapan itu
dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat dan Forum Komunikasi
Umat Beragama (FKUB) Samarinda. Salah satu pendeta yang menjadi anggota
FKUB mengeluhkan banyaknya penghalang jalan di dalam gang-gang. Polisi
tidur biasanya untuk mencegah pengendara agar tidak kebut-kebutan, tapi
terkadang, keberadaan polisi tidur justru membahayakan pengendara.
“Pernyataan itu mengemuka dalam pertemuan terbuka bersama tokoh agama
dan pemkot di rumah jabatan Walikota Samarinda,” kata Zaini seperti
dilansir VIVAnews, Kamis, 7 Febuari 2013
Zaini melanjutkan, selain membahayakan, keberadaan polisi tidur itu
juga membuat kendaraan yang melintas rusak. Apalagi, kebanyakan polisi
tidur di gang-gang Samarinda cukup tinggi. Kadang membuat rusak bagian
bawah kendaraan.
Menurut Zaini, dalil yang membuat MUI mengeluarkan pernyataan itu
berdasarkan ucapan Nabi Muhammad bahwa kewajiban seseorang yang duduk di
pinggir jalan adalah menyingkirkan batu dan penghalang yang dianggap
mengganggu. Itu untuk memudahkan agar orang nyaman melintas.
“Kondisi jalan yang sudah mulus tidak perlu diberi penghalang. Kalau
tujuannya untuk menghalangi orang ngebut, lebih baik dibuatkan
pengumuman atau imbauan. Jangan buat penghalang yang bisa membahayakan
keselamatan,” katanya.
[arrahmah.com]
Anda sedang membaca artikel tentang 'Polisi Tidur' Hukumnya Haram dan anda bisa menemukan artikel 'Polisi Tidur' Hukumnya Haram ini dengan url http://bagiislam.blogspot.com/2013/02/polisi-tidur-hukumnya-haram.html. Anda boleh menyebarluaskan atau mengcopy artikel 'Polisi Tidur' Hukumnya Haram ini jika memang bermanfaat bagi anda atau teman-teman anda,namun jangan lupa untuk mencantumkan link sumbernya CariManfaat.com.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan GRATIS via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di CariManfaat.com
0 komentar:
Post a Comment
Berkomentarlah secara Cerdas. Dilarang keras untuk berkomentar iklan